Tajurhalang | https://jurnaldepok.buzz
Seorang duda di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, ditangkap warga setelah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita remaja disabilitas.
Ketua RT setempat, Nedi mengatakan, kasus pencabulan itu berawal ketika pelaku sedang berduaan dengan korban di dalam rumah kosong.
“Dari anggota karang taruna kita memergoki pelaku dengan korban berduaan di dalam rumah kosong,” katanya.
Dia menambahkan, lokasi rumah kosong, persis berada disebelah rumah korban. Meski sudah kepergok warga, namun si pelaku D merupakan duda ini saat ditanya sempat tidak mengaku. Tapi setelah memperlihatkan bukti-bukti berdasarkan pengakuan korban akhirnya pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut.
“Jadi korban ini bersaudara kembar anak keempat dari seorang ibu yang berjualan kue di jalan. Korban wanita usia 19 tahun ini mengaku ke ibunya telah dicabuli sebanyak tiga kali di rumah kosong. Saat itu juga, pelaku tidak bisa mengelak dan telah mengakui perbuatannya,” paparnya.
Sementara itu, menurut Odi warga lainnya mengatakan, keseharian korban yang sudah ditinggal oleh bapaknya dirawat oleh ibu beserta kedua kakaknya.
“Ibu korban memilik empat orang anak, yang korban ini merupakan anak kembar. Keseharian korban selalu ikut berjualan ibunya di bunderan perumahan. Sedangkan untuk pelaku merupakan duda dan pernah ikut keorganisasian masyarakat (Ormas).Pelaku tinggal bersama keponakannya, kadang suka tidur di rumah kosong,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, sambungnya, pelaku sudah menikah dan memiliki keluarga serta sudah tidak tahu kemana.
Sementara itu Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, untuk menghindari aksi anarkis main hakim sendiri warga di lokasi kejadian, pihaknya langsung ke TKP.
“Anggota mendapat laporan masyarakat ada pelaku diduga cabul telah diamankan perangkat lingkungan. Antisipasi anarkis warga, pelaku kami jemput langsung dan dibawa ke Polsek untuk diamankan,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk korban wanita usia 19 tahun disabilitas tuna wicara ini didampingi anggota Reskrim untuk dilakukan visum.
“Sebagai barang bukti korban kami antarkan visum ke RS Polri Kramat Jati dengan didampingi orang tuanya,”katanya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, Tamar mengungkapkan kasus pencabulan korban ini selanjutnya akan ditangani oleh Polres Metro Depok.
“Yang menangani kasus pencabulan ada di unit PPA Polres Metro Depok. Kami menangani penanganan pertama saja. Setelah itu akan kami limpahkan ke penyidik unit PPA Polres Metro Depok untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. n Aji Hendro